Ilustrasi kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak serta perempuan
Seorang kakek berusia 61 tahun dilaporkan kepolisi karena diduga mencabuli/memperkosa seorang siswi SMP berusia 13 tahun, di rumah kosong, Kampung Kalimata, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang diketahui berinisial AD ini mengiming-imingi korban dengan sebuah HP, serta uang tunai Rp50 ribu.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang diketahui berinisial AD ini mengiming-imingi korban dengan sebuah HP, serta uang tunai Rp50 ribu.
Kini, kakek tersebut telah diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
Kepada petugas, kakek tersebut mengaku untuk melancarkan aksinya mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50 ribu.
Kepada petugas, kakek tersebut mengaku untuk melancarkan aksinya mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50 ribu.
Namun lantaran korban menolak, pelaku pun menjanjikan akan membelikan telepon genggam kepada korban.
Setelah korban mau, pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong dan mencabuli/memperkosanya. Hingga kini, kasus itu masih dalam penyelidikan petugas PPA Polres Gowa.
Atas perbuatannya, kakek pelaku pencabulan tersebut diancam Undang-undang Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Setelah korban mau, pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong dan mencabuli/memperkosanya. Hingga kini, kasus itu masih dalam penyelidikan petugas PPA Polres Gowa.
Atas perbuatannya, kakek pelaku pencabulan tersebut diancam Undang-undang Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
sumber:
http://daerah.sindonews.com/read/1109121/192/diimingi-hp-siswi-smp-mau-dicabuli-kakek-60-tahun-1463459382
Baca juga
